Downloda Permendikbudristek No. 29 Tahun 2023 tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, dan Jabatan Fungsional Penilik
Dapodik.co.id -
Downloda Permendikbudristek No. 29 Tahun 2023 tentang Uji Kompetensi Jabatan
Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, dan Jabatan Fungsional Penilik. Di dalam peratutan ini telah
mengingatkan bahwa: 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4916); 3. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan
atas Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6477); 4. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2021 tentang Kementerian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 156); 5. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan,
Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 834); 6. Peraturan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dannTeknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963);
Downloda
Permendikbudristek No. 29 Tahun 2023 tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional
Guru, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah,
dan Jabatan Fungsional Penilik
Dalam Permendikbudristek
No. 29 Tahun 2023 tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Guru, Jabatan
Fungsional Pamong Belajar, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, dan Jabatan
Fungsional Penilik ini yang dimaksud dengan:
1.
Uji
Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis,
manajerial, dan sosio kultural
dari pegawai aparatur sipil negara.
2.
Kementerian
adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
3.
Instansi
Pembina JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, dan JF Penilik yang
selanjutnya disebut
Instansi Pembina adalah Kementerian.
4.
Jabatan
Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok jabatan yang berisi
fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian
dan keterampilan tertentu.
5.
Jabatan
Fungsional Guru yang selanjutnya disebut JF Guru adalah JF yang mempunyai
ruang lingkup, tugas, tanggung
jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai,
dan mengevaluasi peserta didik
pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan
pendidikan menengah sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh PNS.
6.
Jabatan
Fungsional Pamong Belajar yang selanjutnya disebut JF Pamong Belajar adalah
jabatan yang mempunyai
ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan
belajar mengajar, pengkajian
program, dan pengembangan model pendidikan
nonformal dan informal pada unit pelaksana teknis/unit pelaksana teknis
daerah dan satuan pendidikan
nonformal dan informal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
diduduki oleh PNS.
7.
Jabatan
Fungsional Pengawas Sekolah yang selanjutnya disebut JF Pengawas Sekolah
adalah JF yang mempunyai ruang
lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan
pengawasan akademik dan manajerial
pada satuan pendidikan.
8.
Jabatan
Fungsional Penilik yang selanjutnya disebut JF Penilik adalah JF yang mempunyai
ruang lingkup, tugas, tanggung
jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengendalian mutu dan evaluasi
dampak program
pendidikan anak usia dini, pendidikan kesetaraan dan keaksaraan, serta kursus
pada jalur pendidikan
nonformal dan informal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
diduduki oleh PNS.
9.
Menteri
adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendidikan.
10. Pegawai Negeri Sipil yang
selanjutnya disingkat PNS adalah
warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai
pegawai aparatur sipil negara secara
tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Di Dalam Permendikbudristek
No. 29 Tahun 2023 tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Guru, Jabatan
Fungsional Pamong Belajar, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, dan Jabatan
Fungsional Yang Menjadi Peserta Uji Kompetensi Yaitu:
a.
PNS
yang akan diangkat dalam JF Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah,
atau JF Penilik melalui perpindahan
dari jabatan lain; atau
b.
JF
Guru, JF Pamong Belajar, JF Pengawas Sekolah, atau JF Penilik yang dipromosikan
untuk kenaikan jenjang jabatan
1 (satu) tingkat lebih tinggi.
Selengkapnya,
Paparan Serta Downloda Permendikbudristek No. 29 Tahun 2023 tentang Uji
Kompetensi Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, Jabatan
Fungsional Pengawas Sekolah, dan Jabatan Fungsional Penilik:
Link Downloda
Permendikbudristek No. 29 Tahun 2023 tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional
Guru, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah,
dan Jabatan Fungsional Penilik, Klik Disini.
Demikian
Artikel Terbaru Terkait Downloda Permendikbudristek No. 29 Tahun 2023 tentang
Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Pamong Belajar,
Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, dan Jabatan Fungsional Penilik, Semoga Ada
Manfaatnya.
Jika artikel
ini kurang jelas dan mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan pada
kolom komentar yang tersedia di akhir postingan ini. Untuk dapat mengikuti
berita terbaru dan mendapatkan notifikasi silahkan follow akun www.dapodik.co.id
ini. Karena akan menyajikan berita terbaru dan terpopuler di dunia pendidikan,
terima kasih.
Posting Komentar untuk "Downloda Permendikbudristek No. 29 Tahun 2023 tentang Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Guru, Jabatan Fungsional Pamong Belajar, Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah, dan Jabatan Fungsional Penilik"
Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.