Mekanisme Integrasi Data Hasil PPDB Dan Penjelasan Alur Mekanisme Integrasi Data Hasil PPDB Tahun 2023
Dapodik.co.id - Mekanisme Integrasi Data Hasil PPDB Dan Penjelasan Alur Mekanisme Integrasi Data Hasil PPDB Tahun 2023. Sebagai Wali Data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Pusdatin Kemdikbudristek memiliki fungsi yang salah satunya adalah melaksanakan pelayanan data.
Mekanisme
Integrasi Data Hasil PPDB Dan Penjelasan Alur Mekanisme Integrasi Data Hasil
PPDB Tahun 2023
Mekanisme Integrasi Data Hasil PPDB
Secara Alur,
mekanisme balikan data PPDB dapat digambarkan dengan bagan alir sebagai berikut:
Penjelasan
Alur Mekanisme Integrasi Data Hasil PPDB
Penjelasan
proses integrasi hasil PPDB dapat dibaca di bagian ini.
Tahapan
Integrasi data hasil PPDB dapat dilihat pada gambar di samping kiri. Langkah 1 s/d 4 berlaku bagi dinas pendidikan yang tidak menggunakan
data awal PPDB dari Kementerian. Sedangkan bagi dinas pendidikan yang
menggunakan data awal PPDB dari Kementerian, tahapan dimulai langsung dari Langkah
5.
Penjelasannya
sebagai berikut, Langkah:
1.
Dinas
pendidikan menyiapkan surat integrasi hasil PPDB dari kepala instansi terkait
yang ditujukan kepada kepala Pusdatin. Format surat diunduh di aplikasi Pelayanan
Data yang diakses pada https://pelayanan.data.kemdikbud.go.id
2.
Dinas
pendidikan mengunggah surat integrasi hasil PPDB di aplikasi Pelayanan Data dan
menunggu persetujuan dari Pusdatin. Progres persetujuan dapat dilihat melalui
fitur Status Pengajuan. Akses
ke aplikasi Pelayanan Data menggunakan akun Admin Dinas Pendidikan
(akun SDM staf dinas yang terdaftar di aplikasi Jaringan Pengelola Data
Pendidikan dan Kebudayaan dengan role access sebagai Admin Dapodik).
3.
Pusdatin
memverifikasi dokumen yang diunggah dinas pendidikan. Jika:
·
Dokumen
tidak sesuai, maka permohonan integrasi data akan ditolak dengan menyertakan
alasan penolakan sehingga bisa ditindaklanjuti.
·
Dokumen
sesuai, maka akses integrasi data dapat dilanjutkan.
4.
Dinas
pendidikan menyiapkan data hasil PPDB sesuai format yang ditetapkan Pusdatin.
5.
Dinas
pendidikan mengunggah data hasil PPDB ke Pusdatin dalam format file CSV, di
aplikasi Pelayanan Data.
6.
Pusdatin
melakukan proses pembersihan dan pemadanan data hasil PPDB. Hasil dari proses
ini adalah Data PPDB Hasil Pemadanan.
7.
Verifikasi
data hasil PPDB yang dilakukan Pusdatin mengklasifikasikan data menjadi:
·
Data
Valid, data ini selanjutnya diteruskan ke Setditjen PAUD Dikdasmen untuk
diintegrasikan ke dalam Dapodik.
·
Data
Tidak Valid, data ini dikembalikan ke dinas pendidikan untuk di koreksi.
8.
Setditjen
Paud Dikdasmen menerima data PPDB hasil pemadanan dari Pusdatin untuk
selanjutnya diintegrasikan ke Dapodik. Proses integrasi ini dilakukan untuk
mempercepat proses entri data peserta didik hasil PPDB di satuan-satuan
pendidikan.
9.
Setditjen
Paud Dikdasmen membuat rekapitulasi integrasi data yang sudah dilakukan.
10. Setditjen Paud Dikdasmen
mengirimkan laporan integrasi data hasil PPDB yang telah di proses ke dinas
pendidikan.
Penjelasan alur
dapat di unduh [di sini].
Contoh Format
data hasil balikan PPDB [di sini].
Demikian
Artikel Terbaru Terkait Mekanisme Integrasi Data Hasil PPDB Dan Penjelasan Alur
Mekanisme Integrasi Data Hasil PPDB Tahun 2023, Semoga Ada Manfaatnya.
Jika artikel
ini kurang jelas dan mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan pada
kolom komentar yang tersedia di akhir postingan ini. Untuk dapat mengikuti
berita terbaru dan mendapatkan notifikasi silahkan follow akun www.dapodik.co.id
ini. Karena akan menyajikan berita terbaru dan terpopuler di dunia pendidikan,
terima kasih.
SING DIDOWNLOAD MANA SIH
BalasHapus