Modul Moderasi Beragama (profesional) PPG Dalam Jabatan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik, Kementerian Agama RI
DAPODIK.co.id – Modul Moderasi Beragama (Profesional) PPG Dalam Jabatan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik, Kementerian Agama RI. Istilah Moderasi Beragama terdengar cukup baru. Tetapi dari sisi isi, moderasi beragama bukan ajaran baru bagi bangsa Indonesia. Bangsa Indonesia sudah mempunyai modal sosial dan kultural yang kuat. Mereka akrab dengan semboyan-semboyan seperti Bhinneka Tunggal Ika, gotong royong, persatuan dan kesatuan, kerja bakti, tenggang rasa, keragaman, dan bersatu kita teguh, bercerai kita runtuh. Memperhatikan semboyan-semboyan itu, maka dapat ditarik kesimpulan sementara, Moderasi Beragama merangkum semua usaha yang bertujuan untuk menghilangkan atau mengurangi keekstreman.
Modul
Moderasi Beragama (Profesional) PPG Dalam Jabatan Direktorat Jenderal Bimbingan
Masyarakat Katolik, Kementerian Agama RI
Kamus
Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mendefinisikan moderasi sebagai "pengurangan kekerasan atau penghindaran keeskstreman". Menurut kamus
yang sama, kekerasan berarti "perbuatan seseorang atau kelompok orang yang
menyebabkan cedera atau matinya orang lain atau menyebabkan kerusakan fisik
atau barang orang lain" dan "paksaan". Sedangkan keekstreman
dipahami sebagai "hal yang keterlaluan" dan "kefanatikan".
Bertolak
dari definisi-definisi di atas, ditambah kesadaran akan Pancasila sebagai falsafah hidup bangsa, kurang lebih, melalui kata moderasi, Kementerian Agama
Republik Indonesia mencita-citakan "masyarakat beragama di Indonesia yang
dapat mempraktikkan agama mereka masing-masing dengan menggunakan cara-cara
yang secara aktif dapat menghindari terjadinya cedera atau matinya orang lain
atau menyebabkan kerusakan fisik atau barang orang lain, paksaan terhadap
anggotanya sendiri dan orang lain, sikap-sikap yang keterlaluan, dan
kefanatikan".
Agama-agama
memiliki hal-hal substansial/mendasar yang bersifat tetap. Tetapi, mereka juga punya ungkapan dan perwujudan iman yang berubah secara dinamis
sesuai zaman/ kontekstual. Jika para pemeluk agama memahami hal itu, maka mereka
akan berhatihati dalam bersikap atau moderat. Moderat dalam KBBI adalah
"berkecenderungan ke arah dimensi atau jalan tengah; memandang/ memahami
secara pas" dan "mau mempertimbangkan pandangan pihak lain". Jika
manusia Indonesia dapat menguasai sikap moderat ini, pasti Indonesia akan
menjadi negara yang dewasa, kuat, dan maju, seperti visi 2045.
Dalam
bahasa Latin, "moderat" berarti "sedang". Makna
"sedang" yang dipakai di sini berarti "tidak lebih dan tidak kurang", kata lain yang mungkin
berpadanan dengan itu adalah "pas" atau "proporsional".
Dalam bahasa Inggris, kata "moderation" memuat arti "sikap
sederhana", "sifat sedang", dan "sikap tidak
berlebih-lebihan". Dapat pula ditambahkan makna lain seperti,
"rata-rata" dan "tidak berpihak". Dengan demikian, moderasi
dapat dipahami sebagai "penguasaan/ pengendalian diri sehingga dapat menyeimbangkan
iman dan tindakan.
Bahasa
Arab memiliki kata "wasath", "wasathiyah" (pilihan
terbaik), "wasith" (orang yang melakukan wasathiyah/pilihan terbaik). Ketiga kata itu punya makna
yang mirip dengan kata "tawassuth" (tengah-tengah), "tawazun"
(berimbang). Bahasa Indonesia menyerap kosakata itu. Maka, kita mengenal kata
"wasit" yang punya arti penengah, perantara, penentu, pemimpin,
pemisah, pelerai, pendamai, segala yang baik sesuai dengan obyeknya. Dengan
pengayaan dari istilah Arab ini, moderasi dapat dipahami sebagai "memilih
yang terbaik, menengahi, menjembatani, memisahkan diri dari yang ekstrem".
Maka, moderasi beragama adalah sikap beragama yang menyeimbangkan antara mempraktikkan
ajaran agamanya sendiri (eksklusif) dan menghormati praktik ajaran agama yang
berbeda dari miliknya (inklusif).
Agama
Islam memperkenalkan istilah "wasathiyah" yang dapat dipahami sebagai menjadi jembatan (berada di tengah-tengah) untuk mencapai pilihan-pilihan yang
terbaik dan berkeadilan. Maka, jika orang Islam melakukan "wasathiyah",
mereka didorong untuk bersikap seperti wasit yang bertanggung jawab memimpin
jalannya pertandingan/permainan agar berlangsung sesuai peraturan hingga
selesai. "Wasathiyah" memuat makna bahwa yang baik ada di antara dua
kutub ekstrem. Alhasil, seseorang yang bersikap tidak ekstrem, pada dasarnya ia
sedang mempraktikkan "wasathiyah". Orang-orang semacam ini disebut pribadi-pribadi
yang adil (just people). Merekalah yang dapat berkontribusi besar pada terciptanya
masyarakat yang adil (just society). Dalam Islam, orang-orang yang dapat bersikap adil (just people) adalah orang-orang pilihan (khiyar). Merekalah
orang-orang (dan kelompok mereka) yang pantas disebut saksi (syahidan) dalam
Islam.
UUD
1945 menjamin kemerdekaan umat beragama dalam memeluk dan menjalankan ajaran agama sesuai dengan kepercayaan dan keyakinannya masing-masing.
Amanat luhur ini menjadi tanggung jawab lembaga-lembaga negara yang terkait.
Tetapi, masyarakat sipil Indonesia tidak boleh hanya diam menunggu
kebijakan-kebijakan yang dirumuskan oleh negara. Warga Negara Indonesia perlu
turut menguji produk hukum itu dengan sungguh-sungguh. Jika ditemukan adanya
aturan-aturan yang bersifat diskriminatif, maka janganlah ragu untuk
menyuarakannya agar ada perbaikan. Aturan dasar bagi bangsa Indonesia adalah
Pancasila. Dengan sedikit penyesuaian, rumusan Pancasila dapat menjadi cermin
sudah sejauh manakah gerak bangsa Indonesia dalam menuju cita-citanya yang paripurna.
Indonesia hendak menjadi negara yang berketuhanan secara beradab demi persatuan
bangsa yang seluruh rakyatnya merasa terwakili dan mendapat jaminan keadilan.
Uraian
di atas menegaskan kembali peran agama. Agama (perhormatan kepada yang sakral) merupakan unsur penting untuk menciptakan masyarakat yang teratur.
Agama juga berkontribusi membentuk etos hidup yang kuat. Tetapi, jika manusia
tidak beragama dengan nalar, maka ada kemungkinan mereka akan hidup dalam
gambaran keindahan surga dan masa bodoh terhadap dunia saat ini dan di sini. Selain
itu, jika manusia kurang waspada atau cerdas beragama, peradaban agama-agama
besar dapat memicu konflik.
Peluang
itu besar karena agama-agama menciptakan ikatan emosional yang kuat dalam diri para
pengikutnya.
Selengkapnya,
Paparan dan Download Modul Moderasi Beragama (Profesional) PPG Dalam Jabatan Direktorat
Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik, Kementerian Agama RI:
Link
Download Modul Modul Moderasi Beragama (Profesional) PPG Dalam Jabatan Direktorat
Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik, Kementerian Agama RI, Klik Disini.
Demikian
Artikel Terbaru Terkait Modul Moderasi Beragama (Profesional) PPG Dalam Jabatan
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik, Kementerian Agama RI, Semoga
Ada Manfaatnya.
Jika
artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan
pada kolom komentar yang tersedia di akhir postingan ini. Untuk dapat mengikuti
berita terbaru dan mendapatkan notifikasi silahkan follow
akun www.dapodik.co.id ini. Karena akan menyajikan berita terbaru dan
terpopuler di dunia pendidikan, terima kasih.
Posting Komentar untuk "Modul Moderasi Beragama (profesional) PPG Dalam Jabatan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik, Kementerian Agama RI"
Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.