Modul Profesi Keguruan (Pedagogi) PPG Dalam Jabatan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik, Kementerian Agama RI
DAPODIK.co.id - Modul Profesi Keguruan (Pedagogi) PPG Dalam Jabatan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik, Kementerian Agama RI. Sebelum menjelaskan makna dari profesi keguruan, perlu dijelaskan secara singkat makna kata “guru”. Kata guru berasal dari bahasa Sansekerta yang berarti ‘yang dihormati’.
Guru
pada hakikatnya adalah seorang pembimbing spiritual bagi seseorang atau
sekelompok orang (Werang, 2016). Poerwadarminta (2008) memaknai guru sebagai
orang yang kerjanya mengajar. Daradjat (dalam Suparlan, 2005) mengartikan guru
sebagai pendidik profesional. Deskripsi singkat ini sedikit membantu kita untuk
secara umum menyimpulkan bahwa guru adalah sosok yang mendidik, yakni orang
yang melakukan kegiatan dalam bidang pendidikan, (Tholkhah, 2008).
Istilah
yang merujuk kepada guru berbeda-beda antara negara atau tradisi yang satu
dengan yang lainnya. Orang Inggris menyebut guru “teacher” yang berarti orang
yang menjadi pengajar. Dalam tradisi agama Hindu (India), guru lebih dikenal
dengan istilah maharesi guru, yakni orang yang bertugas dan bertanggungjawab
untuk mendidik para calon biksu (Werang, 2016). Menurut pandangan tradisional
guru adalah seorang yang berdiri di depan kelas untuk menyampaikan ilmu pengetahuan.
Persatuan guru-guru Amerika Serikat mengartikan guru sebagai petugas yang terlibat
dalam tugas-tugas kependidikan (Roestiyah dalam Nurudin dan Usman, 2003). Hal
ini sejalan dengan pandangan Sutadipura (dalam Muslim 2019) bahwa guru adalah
orang yang terlibat dalam tugas kependidikan. Djamarah, (2000) mengartikan guru
sebagai figur manusia sumber yang menempati posisi dan memegang peranan penting
dalam bidang pendidikan.
Kata
‘keguruan’ dapat dimaknai sebagai hal yang berkaitan dengan menjadi guru. Sehubungan
dengan itu, ilmu keguruan berarti ilmu yang berkaitan dengan menjadi guru.
Dalam konteks ini, profesi keguruan dapat diartikan sebagai ilmu yang mencakup
berbagai hal atau aspek yang berkaitan dengan pekerjaan sebagai guru yang
profesional (Wardani, 2019). Guru adalah sebuah profesi karena memenuhi
persyaratan keprofesian (Werang, 2016).
Untuk
lebih memahami makna profesi keguruan, perlu membuat penjernihan terminology antara
profesi, professional dan profesionalisme, yang ketiganya saling berhubungan
erat (Supriadi, 2003). Profesi merupakan suatu pekerjaan atau jabatan yang
menuntut keahlian, tanggungjawab dan kesetiaan terhadap pekerjaan yang sedang
digeluti. Profesional merujuk kepada dua hal, yaitu orang yang menduduki suatu
jabatan atau pekerjaan dan penampilan atau kinerja orang tersebut dalam
melaksanakan pekerjaannya. Profesionalisme merujuk kepada derajat atau tingkat
ketrampilan seseorang sebagai orang yang profesional dalam melaksanakan suatu pekerjaan.
Modul
Profesi Keguruan (Pedagogi) PPG Dalam Jabatan
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik, Kementerian Agama RI
Wajah
kehidupan sebuah bangsa pada masa yang akan datang tercermin dalam wajah diri para
guru masa kini (Werang, 2016). Pernyataan ini mau menegaskan bahwa gerak laju
kehidupan suatu bangsa pada masa yang akan datang sangat tergantung pada
tingkat keseriusan dan tanggungjawab seorang guru dalam melaksanakan fungsinya
saat ini untuk mempersiapkan anakanak bangsa menjadi aktor pembangunan.
Konsekwensinya dibutuhkan guru yang profesional. Hal ini dilatarbelakangi oleh
realitas bahwa tugas seorang guru itu berat sekaligus mulia. Guru memegang
peranan utama dan strategis dalam upaya mewujudkan pembangunan nasional. Ketika
pendidikan diyakini sebagai tiang penyangga utama kemajuan pembangunan sebuah
bangsa, guru menjadi sosok yang keberadaannya tidak dapat digantikan oleh
komponen bangsa manapun. Pada pundak guru terpatri kewajiban mulia empersiapkan generasi muda bangsa menjadi
manusiamanusia pembangunan. Kesadaran yang amat mulia ini akan dimiliki dan
diimplementasikan dengan berhasil oleh setiap guru jikalau dia memahami dengan
sungguh profesinya sebagai seorang guru dengan tuntutan-tuntutan dan
keunggulannya.
Sebuah
pekerjaan akan disebut profesi jika memiliki ciri-ciri: (a) memiliki bidang
ilmu dan ketrampilan tertentu di luar jangkauan khalayak ramai; artinya tidak
semua orang dapat melakukannya, (b) ada lembaga pendidikan khusus yang
menghasilkan pelakunya dengan program dan jenjang pendidikan yang baku serta
memiliki standar akademik yang memadai, (c) ada organisasi profesi yang
mewadahi para pelakunya, (d) ada kode etik yang mengatur perilaku para
pelakunya, dan (e) melayani kepentingan masyarakat. Guru adalah sebuah profesi
karena memenuhi semua persyaratan keprofesian tersebut.
Guru
merupakan penentu keberhasilan pendidikan melalui kinerjanya pada tingkat institusional
maupun instruksional. Peran strategis tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor
14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, yang menempatkan kedudukan guru sebagai
tenaga profesional sekaligus sebagai agen pembelajaran. Sebagai tenaga
profesional, pekerjaan guru hanya dapat dilakukan oleh seorang yang mempunyai
kualifikasi akademik, kompetensi, dan sertifikat pendidik sesuai dengan
persyaratan untuk setiap jenis dan jenjang pendidikan tertentu. Kedudukan guru
sebagai tenaga profesional mempunyai visi terwujudnya penyelenggaraan pembelajaran
sesuai dengan prinsip profesionalisme untuk memenuhi hak yang sama bagi setiap warga
negara dalam memperoleh pendidikan yang bermutu. Kedudukan guru sebagai agen pembelajaran
berkaitan dengan peran guru dalam pembelajaran, yakni sebagai fasilitator, motivator,
pemacu, perekayasa pembelajaran dan pemberian inspirasi belajar bagi peserta
didik. Peran tersebut menuntut guru untuk mampu meningkatkan kinerja dan
profesionalismenya seiring dengan perubahan beserta tuntutannya terhadap dunia
pendidikan.
Selengkapnya,
Panduan dan Download Modul Profesi Keguruan (Pedagogi) PPG Dalam Jabatan Direktorat Jenderal Bimbingan
Masyarakat Katolik, Kementerian Agama RI, Kementerian Agama RI:
Link
Download Modul Profesi Keguruan (Pedagogi) PPG Dalam Jabatan Direktorat Jenderal Bimbingan
Masyarakat Katolik, Kementerian Agama RI, Klik Disini.
Demikian
Artikel Terbaru Terbaik Modul Profesi Keguruan (Pedagogi) PPG Dalam Jabatan Direktorat Jenderal Bimbingan
Masyarakat Katolik, Kementerian Agama RI, Semoga Ada Manfaatnya.
Jika
artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan
pada kolom komentar yang tersedia di akhir postingan ini. Untuk dapat mengikuti
berita terbaru dan mendapatkan notifikasi silahkan follow
akun www.dapodik.co.id ini. Karena akan menyajikan berita terbaru dan
terpopuler di dunia pendidikan, terima kasih.
Posting Komentar untuk "Modul Profesi Keguruan (Pedagogi) PPG Dalam Jabatan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik, Kementerian Agama RI"
Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.