Pedoman Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru SD, SMP, SMA dan SMK (MOS/ MPLS) Kurikulum Merdeka Tahun Ajaran 2023/2024
DAPODIK.CO.ID - Pedoman Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru SD, SMP, SMA dan SMK (MOS/ MPLS) Kurikulum Merdeka Tahun Ajaran 2023/2024. Sebelum dikeluarkannya peraturan tersebut kegiatan MPLS yang sebelum disebut MOS memiliki kenangan yang kurang baik antara lain identik dengan perpeloncoan, penganiayaan terhadap siswa baru, ajang untuk mengerjai adik-adik kelas yang baru, ajang unjuk gigi para siswa yang lebih senior dan lain sebagainya.
Pedoman Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru SD, SMP, SMA dan SMK (MOS/ MPLS) Kurikulum Merdeka Tahun Ajaran 2023/2024
Masa pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru ini semua hal-hal atau kegiatan tersebut sudah ditiadakan, namun diganti dengan hal-hal yang bersifat positif yang berkaitan dengan muatan karakter yang mulia. Hal ini sesuai dengan konsep pada kurikulum Merdeka yang menekankan pendidikan yang berkarakter pada peserta didik.
Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru ini dilaksanakan untuk mendukung proses pembelajaran yang sesuai dengan tujuan pendidikan nasional, bahwa dalam pelaksanaaan pengenalan lingkungan sekolah bagi siwa baru perlu dilakukan kegiatan yang bersifat edukatif dan kreatif untuk mewujudkan sekolah sebagai tempat belajar yang ramah lingkungan, sejuk, nyaman bagi peserta didik.
Dengan kata lain Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru adalah kegiatan pertama yang dilakukan oleh Siswa ketika masuk sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan awal kultur sekolah. Sekolah yang dimaksud seluruh sekolah yang dari SD, Sederajat, SMP sederajat, SMA dan SMK sederajat baik berstatus sekolah Negeri maupun Swasta.
Tujuan Masa pengenalan Lingkungan Sekolah memiliki tujuan sebagai berikut:
1. Mengenali potensi diri siswa baru.
2. Bentuk beradaptasi siswa baru dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah.
3. Menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara elajar efektif sebagai siswa baru.
4. Mengembangkan interaksi positif antar siswa dan warga sekolah lainnya.
5. Menumbuhkan perilaku positif sesuai dengan Pendidikan karakter di Indonesia.
6. Kegiatan MPLS bagi Siswa Baru ini dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari pada minggu pertama awal tahun pelajaran. kegiatan pengenalan lingkungan sekolah ini hanya pada jam pelajaran. Pengecualian Sekolah yang memiliki asrama dengan terlebih dahulu melaporkan kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
Beberapa hal yang perlu mendapat perhatian khusus pada pelaksanaan Kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah adalah Sebagai berikut:
1. Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru.
2. Tidak diperkenankannnya melibatkan siswa senior (kakak kelas) dan/atau alumni sebagai penyelenggara.
3. Dilakukan di lingkungan sekolah kecuali sekolah tidak memiliki fasilitas yang memadai.
4. Dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.
5. Wajib melakukan kegiatan yang bersifat edukatif.
6. Dilarang bersifat perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya.
7. Wajib menggunakan seragam dan atribut resmi dari sekolah.
8. Dilarang memberikan tugas kepada siswa baru berupa kegiatan tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa.
9. Diperbolehkan melibatkan guru yang relevan dan kompeten dengan materi kegiatan pengenalan lingkungan sekolah dan,
10. dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya.
Penyelenggaraan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah dilaksanakan oleh Guru dan dapat dibantu oleh siswa apabila terdapat keterbatasan jumlah guru dan/atau untuk efektivitas dan efisiensi pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah dengan syarat sebagai berikut:
1. Siswa merupakan pengurus Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) dan/atau Majelis Perwakilan Kelas (MPK) dengan jumlah paling banyak 2 (dua) orang per rombongan belajar/kelas; dan
2. siswa tidak memiliki sifat tempramen sebagai pelaku tindak kekerasan.
3. Apabila terjadi Pelanggaran maka sanksi mengacu kepada Permendikbud Noomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan pada Satuan Pendidikan dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Contoh atribut yang tidak diperbolehkan penggunaannya dalam pelaksanaan MPLS adalah:
1. Tas karung, tas belanja plastik, dan sejenisnya.
2. Kaos kaki berwarna-warni tidak simetris, dan sejenisnya.
3. Aksesoris di kepala yang tidak wajar.
4. Alas kaki yang tidak wajar.
5. Papan nama yang dalam pembuatannya dal kategori sulit, rumit dan berisi konten yang tidak bermanfaat.
6. Atribut lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.
Contoh kegiatan yang tidak diperbolehkan dalam pelaksanaan MPLS adalah:
1. Memberikan tugas kepada siswa baru yang bersifat wajib membawa suatu produk dengan merk tertentu.
2. Menghitung sesuatu yang tidak bermanfaat (menghitung nasi, gula, semut, dsb).
3. Memakan dan meminum makanan dan minuman sisa hal ini sebagai antisipasi apabila ada siswa baru memiliki riwayat penyakit yang menular agar peserta lain tidak tertular penyakit tersebut sesuai dengan aspek kesehatan.
4. Memberikan hukuman kepada siswa baru yang tidak mendidik seperti menyiramkan air serta hukuman yang bersifat fisik dan/atau mengarah pada tindak kekerasan.
5. Memberikan tugas yang tidak masuk akal seperti berbicara dengan hewan atau tumbuhan serta membawa barang yang sudah tidak diproduksi kembali.
6. Aktivitas lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.
Demikianlah beberapa point penting yang dapat diambil dari Pedoman Resmi mengenai Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi Siswa Baru tahun ajaran 2023/2024.
Bapak/ibu guru juga dapat mendownload file Permendikbudnya serta beberapa lampiran mengenai peraturan-peraturan pada Pengenalan Lingkungan Sekolah, Silabus pelaksanaan, Format formulir pendaftaran siswa, serta beberapa atribut dan kegiatan yang dilarang saat pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah terdapat di dalam lampiran Permendikbud tersebut.
Bapak/ibu guru juga dapat mendownload file Permendikbudnya serta beberapa lampiran mengenai peraturan-peraturan pada Pengenalan Lingkungan Sekolah, Silabus pelaksanaan, Format formulir pendaftaran siswa, serta beberapa atribut dan kegiatan yang dilarang saat pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah terdapat di dalam lampiran Permendikbud tersebut.
Untuk mengunduhnya, silahkan klik link download di bawah ini:
1.Materi MPLS Arti Dan Makna Wawasan Wiyata Mandala Klik Di SINI
2.Materi MPLS Pramuka Klik Di SINI
3.Materi MPLS Kesadaran Berbangsa dan Bernegara Klik Di SINI
4.Materi MPLSbelajar Efektif Klik Di SINI
5.Materi MPLS Pendidikan Karakter Klik Di SINI
6.Materi MPLS Tata Krama Siswa Klik Di SINI
7.Pengenalan Kurikulum Merdeka baru Klik Di SINI
8.Materi MPLS Pembinaan Mental Agama Di Sekolah Klik Di SINI
Demikian Penyampaian Informasi Terupdate Terkait Pedoman Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru SD, SMP, SMA dan SMK (MOS/ MPLS) Kurikulum Merdeka Tahun Ajaran 2023/2024, Semoga Ada Manfaatnya.
Jika artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan pada kolom komentar yang tersedia di akhir postingan ini. Untuk dapat mengikuti berita terbaru dan mendapatkan notifikasi silahkan follow akun www.dapodik.co.id ini. Karena akan menyajikan berita terbaru dan terpopuler di dunia pendidikan, terima kasih.
Jika artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan pada kolom komentar yang tersedia di akhir postingan ini. Untuk dapat mengikuti berita terbaru dan mendapatkan notifikasi silahkan follow akun www.dapodik.co.id ini. Karena akan menyajikan berita terbaru dan terpopuler di dunia pendidikan, terima kasih.
Posting Komentar untuk "Pedoman Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru SD, SMP, SMA dan SMK (MOS/ MPLS) Kurikulum Merdeka Tahun Ajaran 2023/2024"
Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.