PERATURAN KEPALA BADAN STANDAR, KURIKULUM, DAN ASESMEN PENDIDIKAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI NOMOR 016/H/KP/2023 TENTANG PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR PENYELENGGARAAN SURVEI LINGKUNGAN BELAJAR PENDIDIKAN ANAK USIA DINI TAHUN 2023
Dapodik.co.id - PERATURAN KEPALA BADAN STANDAR, KURIKULUM, DAN ASESMEN PENDIDIKAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI NOMOR 016/H/KP/2023 TENTANG PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR PENYELENGGARAAN SURVEI LINGKUNGAN BELAJAR PENDIDIKAN ANAK USIA DINI TAHUN 2023. Di Dalam peraturannya, telah mengingatkan bahwa: 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O03 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 4. Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 202l tentang Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 156); 5. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 17 Tahwn 2021 tentang Asesmen Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 832); 6. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 28 Tahun 2021l tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 963); 7. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 9 Tahun 2022 tentang Evaluasi Sistem Pendidikan;
Link Download PERATURAN
KEPALA BADAN STANDAR, KURIKULUM, DAN ASESMEN PENDIDIKAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN,
KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI NOMOR 016/H/KP/2023 TENTANG PROSEDUR
OPERASIONAL STANDAR PENYELENGGARAAN SURVEI LINGKUNGAN BELAJAR PENDIDIKAN ANAK USIA
DINI TAHUN 2023, Klik Disini.
PERATURAN KEPALA
BADAN STANDAR, KURIKULUM, DAN ASESMEN PENDIDIKAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN,
KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI NOMOR 016/H/KP/2023 TENTANG PROSEDUR
OPERASIONAL STANDAR PENYELENGGARAAN SURVEI LINGKUNGAN BELAJAR PENDIDIKAN ANAK USIA
DINI TAHUN 2023
Ketahuilah bahwa
Dalam Peraturan Kepala Badan ini yang dimaksud
dengan:
1.
Prosedur
Operasional Standar Survei Lingkungan Belajar Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya
disebut POS Sulingjar PAUD adalah ketentuan
yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Sulingjar PAUD.
2.
Survei
Lingkungan Belajar Pendidikan Anak Usia Dini yang selanjutnya disingkat Sulingjar PAUD adalah salah satu bentuk evaluasi sistem pendidikan oleh Kementerian pada jenjang pendidikan anak usia dini.
3.
Sulingjar
PAUD adalah pengukuran kualitas proses pembelajaran dan proses pengelolaan yang menunjang pembelajaran pada satuan PAUD berbasis komputer secara daring;
4.
Pelaksana
Sulingjar PAUD adalah lembaga/pihak yang bertugas dan bertanggung jawab melaksanakan kebijakan teknis Sulingjar PAUD pada tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, satuan pendidikan, dan sekolah Indonesia di luar negeri.
5.
Satuan
Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada anak usia dini.
6.
Satuan
PAUD Peserta Sulingjar adalah Taman Kanak-kanak (TK), Raudhatul Athfal (RA), Kelompok Bermain
(KB), Taman Penitipan Anak (TPA), Satuan PAUD Sejenis (SPS).
7.
Satuan
Pendidikan Kerjasama yang selanjutnya disebut SPK, adalah satuan pendidikan yang diselenggarakan
atau dikelola atas dasar kerja sama
antara kmbaga Pendidikan Asing (LPA) yang terakreditasi/diakui di negaranya dengan Lembaga
Pendidikan Indonesia (LPI) pada jalur formal dan non formal yang sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan.
8.
Sekolah
Indonesia Luar Negeri yang selanjutnya disingkat SILN adalah satuan pendidikan pada jalur formal
yang diselenggarakan di luar negeri, yang dapat diselenggarakan oleh
pemerintah atau masyarakat Indonesia.
9.
Jenjang
Pendidikan adalah tahapan pendidikan yang ditetapkan berdasarkan tingkat perkembangan
peserta didik, tujuan yang akan dicapai,
dan kemampuan yang dikembangkan.
10. Operator adalah petugas yang
mempunyai kewenangan untuk menangani aspek teknis aplikasi dan pelaksanaan Sulingiar
di satuan PAUD.
11. Bahan Sulingjar adalah instrumen
Sulingjar berupa seperangkat butir pertanyaan
dalam bentuk digital yang harus dijaga keamanan dan kerahasiaannya.
12. Pemerintah Pusat yang
selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik
Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
13. Pemerintah Daerah adalah kepala
daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
14. Data Pokok Pendidikan yang selanjutnya
disebut Dapodik adalah pangkalan
data pendidikan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
15. Education Manogement Information
System yang selanjutnya disebut EMIS
adalah pangkalan data kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan
yang dikelola oleh Kementerian Agama.
16. Kementerian adalah kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
17. Menteri adalah menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
POS
Sulingjar PAUD ini disusun sebagai acuan bagi Kementerian, Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri,
Pemerintah Daerah, dan Satuan PAUD dalam
melaksanakan Sulingiar.
Selengkapnya, PERATURAN
KEPALA BADAN STANDAR, KURIKULUM, DAN ASESMEN PENDIDIKAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN,
KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI NOMOR 016/H/KP/2023 TENTANG PROSEDUR PERASIONAL
STANDAR PENYELENGGARAAN SURVEI LINGKUNGAN BELAJAR PENDIDIKAN ANAK USIA DINI TAHUN
2023:
Demikian
Artikel Terbaru Terkait PERATURAN KEPALA BADAN STANDAR, KURIKULUM, DAN ASESMEN
PENDIDIKAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI NOMOR 016/H/KP/2023
TENTANG PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR PENYELENGGARAAN SURVEI LINGKUNGAN BELAJAR PENDIDIKAN
ANAK USIA DINI TAHUN 2023, Semoga Ada Manfaatnya.
Jika artikel
ini kurang jelas dan mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan pada
kolom komentar yang tersedia di akhir postingan ini. Untuk dapat mengikuti
berita terbaru dan mendapatkan notifikasi silahkan follow akun www.dapodik.co.id
ini. Karena akan menyajikan berita terbaru dan terpopuler di dunia pendidikan,
terima kasih.
Posting Komentar untuk "PERATURAN KEPALA BADAN STANDAR, KURIKULUM, DAN ASESMEN PENDIDIKAN KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI NOMOR 016/H/KP/2023 TENTANG PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR PENYELENGGARAAN SURVEI LINGKUNGAN BELAJAR PENDIDIKAN ANAK USIA DINI TAHUN 2023"
Gambar ataupun video yang ada di situs ini terkadang berasal dari berbagai sumber media lain. Hak Cipta sepenuhnya dipegang oleh sumber tersebut.