Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana

DAPODIK.co.id - Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana. Pendidikan adalah hak setiap warga negara tidak terkecuali saat Situasi Darurat Bencana dan Pascabencana. Keamanan, keselamatan, kenyamanan Peserta Didik untuk belajar di Satuan Pendidikan serta kesinambungan layanan pendidikan dalam Situasi Darurat Bencana dan Pascabencana merupakan salah satu tujuan utama yang ingin dicapai dalam penyelenggaraan Program SPAB. Selain itu, kemampuan warga Satuan Pendidikan untuk mengurangi Risiko Bencana baik di Satuan Pendidikan maupun di luar Satuan Pendidikan menjadi tujuan yang penting untuk diwujudkan.

 

Petunjuk teknis penyelenggaraan Program SPAB Prabencana baik yang diselenggarakan oleh Kementerian, Pemerintah Daerah, dan atau Satuan Pendidikan mengacu pada kerangka kerja Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) komprehensif tahun 2022-2030 untuk hak dan resiliensi anak di sektor pendidikan. SPAB yang komprehensif dapat dicapai melalui kebijakan dan perencanaan yang sejalan dengan manajemen Bencana di tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota dan di tingkat Satuan Pendidikan.

 

Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana

 

Download Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana

Kerangka kerja SPAB yang komprehensif memiliki 4 (empat) komponen utama sebagai berikut:

1.       Fondasi: Sistem dan Kebijakan yang Kondusif;

2.       Pilar 1: Fasilitas Belajar yang Lebih Aman;

3.       Pilar 2: Keamanan Satuan Pendidikan dan Manajemen Kesinambungan Pendidikan; dan

4.       Pilar 3: Pendidikan Pengurangan Risiko dan Resiliensi.

 

Download Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana


Dokumen kerangka kerja SPAB komprehensif 2022-2030 dapat diakses melalui tautan https://spab.kemdikbud.go.id/kerangka-spab atau klik disini.

 

Selengkapnya, Panduan dan Download Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana:

 


Link Download Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana, Klik Disini.

 

Demikian Artikel Terbaru Terkait Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana, Semoga Ada Manfaatnya.

 

Jika artikel ini kurang jelas dan mungkin masih ada pertanyaan, anda bisa tanyakan pada kolom komentar yang tersedia di akhir postingan ini. Untuk dapat mengikuti berita terbaru dan mendapatkan notifikasi silahkan follow akun www.dapodik.co.id ini. Karena akan menyajikan berita terbaru dan terpopuler di dunia pendidikan, terima kasih.


Posting Komentar untuk "Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana "